[Kajian] 4.20 = Hari Medis Nasional

Mungkin banyak masyarakat dewasa ini masih berpikir tentang bahaya narkoba karena sangat merugikan dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi individu. Tapi pernah lo pada mikir bahwa semua ciptaan Tuhan pasti ada manfaatnya. Seperti misalnya gigitan nyamuk, banyak dari kita merasa nyamuk sebagi hewan pengganggu dan lebih baik di tepok saja. Tetapi berdasarkan penelitian Science Daily  pada tanggal 16 mei 2007, ditemukan bahwa gigitan nyamuk yang bukan malaria dapat membantu melatih sistem imun dan kekebalan tubuh. Jadi, tidak semua hal yang terlihat merugikan itu benar-benar merugikan. Sama seperti narkoba yang kebanyakan orang melihatnya sebagai hal yang sangat negatif. Memang narkoba dapat memicu otak menjadi euforia dan menyebabkan rusak sebagai kesenangan psikis, tetapi pada dosis tertentu narkoba dapat menolong seseorang yang memiliki sakit psikis lemah, bisa membantu dalam pemicuan dan melatih otak supaya lebih kuat.

Kajian saya sekarang adalah tentang marijuana, daun yang tidak asing lagi didengar masyarakat Indonesia sebagai daun ganja. Marijuana atau bahasa latinnya Cannabis sativa adalah suatu daun yang pada bijinya mengandung zat narkotik yaitu tetrahidrokanabinol yang membuat kinerja otak menjadi bertambah. Efek buruk yang disebabkan ganja adalah halusinasi yang bermain pada penggunanya dan membuat ketergantungan untuk menghilangkan stres, tetapi belum ada bukti yang kuat bahwa ganja akan membuat kecanduan dan ketagihan. Bahkan ada hipotesis yang dinamakan gateway drug theory mengatakan bahwa ganja bisa menjadi pemicu pemakaian narkoba lain yang semakin banyak (tapi cuman hipotesis). Efek samping bisa dilihat pada saat giting (sebutan pas lagi enak ngisep ganja yang dijadikan rokok) euforia otak menjadi lebih aktif dan cenderung berhalusinasi, tergantung dari sifat dan suasana hati individu masing-masing. Jika pengisap adalah orang yang kreatif dan aktif dalam menggunakan otaknya maka pemikiran akan lebih cemerlang dan terbuka. Sebaliknya jika pengguna adalah orang yang malas dan tidak produktif maka pengguna akan menjadi mengantuk, malas, dan lamban dalam berfikir, bahkan tidur.

Di beberapa negara seperti Kanada, Belgia, Australia, Belanda, Spanyol, dan beberapa wilayah amerika, mereka melegalkan ganja untuk kepentingan medis dalam dosis tertentu. Penggunaan ganja untuk medis ini membantu dalam mual muntah akibat radiasi chemoteraphy (pengobatan kanker), nyeri neuropatik (nyeri otak), sklerosis ganda (salah saraf dari otak), alzheimer (suka lupa), nausea (susah makan), epilepsi, serta trauma kepala/gegar otak.

Di Indonesia sendiri belum ada pemikiran seperti itu karena faktor budaya dan agama. Tapi jika di gali lebih dalam penggunaan ganja untuk pengobatan sangat tidak merugikan, bahkan menguntungkan. Dalam segi psikis dalam hal logis, ganja digunakan sebagai obat penenang yang lebih terpercaya dibandingkan dengan obat lain yang bermacam-macam jenis tetapi mempunyai tujuan sama. Kita tidak melihat dari segi ekonomi karena pembahasan akan lebih panjang. Di Indonesia yang sering kita dengar, tanaman ganja dipakai sebagai penyedap makanan dan sayur-mayur. Di Indonesia ganja termasuk narkotika golongan 1 yang artinya pada golongan ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan pada pasal 7 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Padahal di beberapa negara luar sendiri mereka memanfaatkan tanaman ganja sebagai tanaman biofarmasi. Sebagai contoh beberapa perusahaan GW Pharmaceuticals dari Inggris, Insys Therapeutics dari Amerika, Corbus Pharmaceuticals, Aphria, Arena Pharmaceuticals, Cara Therapeutics, dan banyak lagi dibidang medis.


Di Indonesia pernah diajukan tentang mendis ganja kepada Kementerian Kesehatan pada 2014. Lalu, pada Januari 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat yang ditandatangani Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan nomor LB.02.01/III.03/885/2015 tentang Izin Penelitian Menggunakan Cannabis. Tetapi hingga kini penelitian tersebut belum terlaksana. Mau ampe kapan gadilakuin? ampe sumber dayanya abis? Pada 19 Februari 2017 lalu, seorang bapak yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Fidelis Ari Sudarwoto, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional dan dipenjarakan perihal menanam ganja di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Dengan alasan untuk pengobatan istrinya Yeni yang sedang mengidap penyakit Syringomyelia (penyakit di sumsum tulang belakang). Selama ini bapak Fidelis mengobati istrinya dengan tanaman ganja, bahkan kondisi sang istri semakin membaik. Yeni meninggal pada 25 Maret 2017 lalu, setelah Fidelis ditahan dan tak ada lagi yang memasok ganja untuknya.


Di Indonesia sebagai salah satu penghasil ganja yang banyak dan berkualitas bagus memiliki potensi untuk menjadi terobosan dan solusi di bidang medis. Pada dasarnya apa yang diciptakan Tuhan didunia ini memiliki manfaat masing-masing tetapi jangan berlebihan karena segala hal yang berlebihan itu akan merugikan. Pada takaran dan dosis yang pas, marijuana atau daun ganja dapat dimanfaatkan dengan baik pada bidang medis. Tetapi mengapa di Indonesia sendiri pelaksanaan dalam penelitian medis ganja tidak dijalankan? Terdapat faktor politik nasional dan internasional yang tidak bisa dijelaskan karena pembatasan bahasan.

Read also :


Referensi:

Ausick, Paul. “The 10 Largest Marijuana Companies”. 27 Desember 2016. http://247wallst.com/consumer-products/2016/12/27/10-largest-marijuana-companies-2/

Wirawan, Jerome. “PNS tanam ganja untuk obat istri, saatnya ganja demi kesehatan?”. 3 April 2017.  http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39472307

. “7 uses for medical marijuana”. april 2015  http://edition.cnn.com/2014/03/07/health/gallery/uses-for-medical-marijuana/

Comments